TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PERPUSTAKAAN




( PERATURAN BUPATI ACEH JAYA NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP )


Pasal 15

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan,pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang pengolahan,layanan,dan pelestarian bahan perpustskaan dan pembudayaan kegemaran membaca.


Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,Bidang Perpustakaan,mempunyai fungsi:


a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.




pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
Pelaksanaan layanan,otomasi,dan kerjasama perpustakaan;
Pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan;
Pelaksaan pembbinaan dan pengembangan perpustakaan;
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pembudayaan dan kegemaran membaca;dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kadis sesuai dengan tugas fungsinya.


Pasal 17

  1. Seksi Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai Tugas melaksanakan penjabaran kebijakan teknis di bidang pengolahan,layanan dan pelestarian bahan perpustakaan.
  2. Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penjabaran kebijakan teknis di bidang pengembangan perpustakaan.

Komentar