( PERATURAN BUPATI ACEH JAYA NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP )
Pasal 15
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan kewenangan Dinas dalam penyusunan kebijakan,pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang pengolahan,layanan,dan pelestarian bahan perpustskaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15,Bidang Perpustakaan,mempunyai fungsi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
pelaksanaan
pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
Pelaksanaan
layanan,otomasi,dan kerjasama perpustakaan;
Pelaksanaan
pelestarian bahan perpustakaan;
Pelaksaan
pembbinaan dan pengembangan perpustakaan;
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan pembudayaan dan kegemaran membaca;dan
pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kadis sesuai dengan tugas
fungsinya.
Pasal 17
|

Komentar
Posting Komentar
1.Dilarang Spam
2.Dilarang Memasang Link Aktif
3.Dilarang Menghina,Sara,kotor,kasar,rasisme dll
4.Komentar Harus Relevan dengan Artikel Jika anda melanggar maka kami akan menghapus langsung komentar anda tanpa pemberitahuan sebelumnya.Terimakasi dan selamat membloging...:)